Detil Artikel

Infografis HuKum Disabilitas Selama 5 Tahun, Periode 1996 - 2016

Home Detil Artikel

Infografis HuKum Disabilitas Selama 5 Tahun, Periode 1996 - 2016

Image

KEMAJUAN HUKUM INDONESIA PADA ISU DISABILITAS DALAM SIKLUS 5 TAHUNAN - PERIODE 1996-2016

 

15 April 2021 bertepatan dengan 5 tahun keberlakuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hukum disabilitas di Indonesia ternyata selalu memiliki kemajuan dalam siklus 5 tahunan, khususnya periode 1996 sampai 2016. Apa saya kemajuannya, berikut informasinya.

 

# Tahun 1996: Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (United Nation Convention on the Rights of Persons with Disabilities - UNCRPD)

 

# Tahun 2001: Penetapan Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, yang salah satunya memasukan syarat "mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Preisden dan Wakil Presiden". Penggunaan kata "mampu" menunjukan penggunaan perspektif HAM.

 

# Tahun 2006: Awal mula internalisasi nilai-nilai aksesibilitas pada bangunan dan gedung melalui dibentuknya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitasi dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

 

# Tahun 2011: Indonesia meratifikasi UNCRPD dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011

 

# Tahun 2016: Indonesia mensahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai upaya menyesuaikan prinsip-prinsip UNCRPD kedalam birokrasi di berbagai sektor pemerintahan.

 

Lalu bagaimana dengan kemajuan Hukum Disabilitas di Tahun 2021? Nantikan infografis berikutnya ya.

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkah follow dan komentar di 

IG @hukumdisabilitas dan Twitter @hkmdisabilitas

 

HukumDisabilitas adalah inisiatif dalam membangun hukum yang sensitif terhadap keragaman disabilitas. Dengan semangat dignity, diversity, dan disability, HukumDisabilitas bergerak menjadi wadah yang informatif, kreatif, dan kolaboratif.

 

#hukumdisabilitas #informatifkreatifkolaboratif

 

Narahubung:

Fajri Nursyamsi 

(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK) : 082114641745

 

Muhammad Nur Ramadhan 

(Indonesia Disability Law Studies – IDLS) : 085715458265

 

Sumber: IG @hukumdisabilitas