Tentang Kami

Bandung Independent Living Center

Home Tentang Kami

Tentang kami

Bandung Independent Living Center, lebih terkenal dengan nama BILiC adalah sebuah organisasi penyandang disabilitas atau Difable People Organization (DPO) non pemerintah yang memiliki konsep dasar pergerakan Independent Living atau kemandirian bagi Difabel. Berdiri sejak 17 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus 2003. Program yang ada di BILiC, tentu saja sesuai dan selaras dengan kegiatan ADVOKASI dan Paralegal.

Progam yang sedang dikembangkan adalah Peer Support (PS) dan Asisten Kemandirian (AK). Pelayanan jasa ini merupakan dasar atau pondasi yang penting dalam Filosofi Independent Living, dimana difabel dianggap profesional dalam hal kedifabilitasannya. Difabel mengetahui dan memahami kebutuhannya, maka dari itu difabel memiliki hak untuk menentukan dirinya sendiri.

3 (tiga) Program utama tersebut merupakan Basis Pelayanan BIliC bagi Difabel di Indonesia, yang bisa diturunkan ke dalam berbagai macam kegiatan aksi dan kampanye.

Berikut adalah gambaran dari Basis Program BILiC:

 

Program Peer Support (PS)

Peer Support adalah salah satu program layanan yang bisa membantu para penyandang disabilitas untuk belajar mengungkapkan kebutuhan-kebutuhannya, masalah-masalahnya dan mengekspresikan dirinya sehingga dengan sendirinya para penyandang disabilitas akan terbiasa untuk dapat mnyuarakan pendapatnya. Para penyandang disabilitas dapat membangun kepercayaan diri, mendapatkan semangat hidup bahwa mereka tidak sendiri, dan penguatan antar penyandang disabilitas. Kegiatan penguatan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas kepada penyandang disabilitas baru.

Program Asisten Kemandirian (AK)

Bidang ini berasala dari istilah families and friends of BILIC, yang berupaya menghimpun relawan untuk dilibatkan dalam berbagai kegiatan BILiC. Para relawan ini seringkali dijaring dari kalangan mahasiswan dan para orang tua penyandang disabilitas yang bersedia terlibat dalam kegiatan BILiC. Namun sebetulnya penyaringan ini tidak terbatas oleh kalangan tersebut. Menjaring kerjasama baik secara nasional maupun internasional dengan berbagai kalangan baik perorangan atau instansi dalam rangka merealisaskan Independent Living bagi penyandang disabilitas pada khususnya dan mewujudkan lingkungan inklusif pada umumnya di Indonesia. Merangkul stakeholder dari berbagai kalangan yang ingin terlibat dalam hal-hal yang berhubungan dengan isu penyandang disabilitas, baik yang bersifat rutin maupun isnidental sehingga adanya goodwill (kemauan dan realisasi).

Advokasi dan Paralegal

Advokasi adalah salah satu bidang yang mengupayakan terwujudnya kesadaran masyarakat Jawa Barat terhadap keberadaan dan kebutuhan penyandang disabilitas. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerjasama mengenai kepedulian dan menerima penyandang disabilitas sebagai bagian masyarakat yang utuh. Hal ini memungkinkan BILiC dapat dilibatkan pada saat pembuatan dan implementasi kebijakan.

 

Prinsip-Prinsip

  1. Jujur setiap aktivitas dilandasi oleh kejujuran baik ucapan maupun sikap.
  2. Inklusif pelibatan cross disabilitas dan non disabilitas dalam struktur keorganisasian BILiC.
  3. Komitmen bekerja berdasarkan ideologi yang diyakini dan memiliki kebulatan tekad dalam mewujudkannya.
  4. Mandiri mampu mengambil keputusan yang matang dan mempertanggungjawabkannya.

 

Pilar Organisasi BILiC

Untuk mencapai kemandirian disabilitas seutuhnya (menerapkan filsofi Independent Living dalam kehidupan sehari-hari) maka diperlukan pilar-pilar sebagai berikut:

  • Konseling atau dukungan sesama (Peer Support)
  • Pemenuhan hak personal asisten (Asisten Kemandirian) dan atau assistive device (alat bantu kemandirian)
  • Advokasi baik secara individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah
  • Informasi, referral dan Jejaring
  • Aksesibilitas yang terintegrasi kepada pilar-pilar yang lain.

Video Profil BILIC

Visi - Misi

VISI

"Masyarakat Indonesia yang Inklusif, sejahtera dalam kesetaraan dan berkeadilan"

MISI

    Meningkatkan kualitas hidup para penyandang disabilitas dengan :

    • Menjadikan filosofi Independent Living sebagai dasar penguatan penyandang disabilitas untuk meningkatkan partisipasinya dan memperoleh kesetaraan di masyarakat.
    • Mengajak masyarakat luas memahami semua hak para penyandang disabilitas dan Membantu pemenuhan kebutuhan mereka sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
    • Membantu pemenuhan kebutuhan mereka sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku.

     

     

Legalitas

Mendapat izin Operasional pertama kali dari notaris Bandung no 12 pada 14 April tahun 2005, sebelumnya dengan nama Yayasan Hidup Indepndent.

  • Akta Notaris

    Yayasan Muara Hati (No.10 Tahun 2013)

  • Notaris

    Ir. Sari Wahjuni, M.Sc.,S.H.,M.H.,M.Kn

  • Pengesahan Kemenkumham RI

    No : AHU – 6434.AH.01.04 Tahun 2013. NPWP : 31.821.931.8.424.000

Video Visi-Misi

Video Legalitas