PENYANDANG DISABILITAS ADALAH SETIAP ORANG YANG MENGALAMI KETERBATASAN FISIK, INTELEKTUAL, MENTAL, DAN/ATAU SENSORIK DALAM JANGKA WAKTU LAMA YANG DALAM BERINTERAKSI DENGAN LINGKUNGAN DAPAT MENGALAMI HAMBATAN DAN KESULITAN UNTUK BERPARTISIPASI SECARA PENUH DAN EFEKTIF DENGAN WARGA NEGARA LAINNYA BERDASARKAN KESAMAAN HAK
MENURUT UNDANG-UNDANG PENYANDANG DISABILITAS NO. 8 TAHUN 2016
Ragam penyandang disabilitas -- Penyandang disabilitas fisik -- Penyandang disabilitas intelektual -- Penyandang disabilitas mental; dan atau Penyandang disabilitas sensorik
Hak Penyandang Disabilitas
- Hidup
- Bebas dari stigma
- Privasi
- Keadilan dan perlindungan hukum
- Pendidikan
- Pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi
- Kesehatan
- Politik
- Keagamaan
- Keolahragaan
- Kebudayaan dan pariwisata
- Kesejahteraan sosial
- Aksesibilitas
- Pelayanan publik
- Perlindungan dari bencana
- Habilitasi dan rehabilitasi
- Konsensi
- Pendataan
- Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
- Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
- Berpindah tempat dan berkewarganegaraan dan
- Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi