Penyandang disabilitas fisik (yang nampak, terlihat)adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Namun dengan keterbatasan tersebut, orang yang mengalami keterbatasan fisik mempunyai hak yang sama seperti yang sudah diatur dalam undang-undang, jika diberi ruang atau kesempatan untuk mengembangkan kemampuan diri yang ada di dalam dirinya.
Tipe penyandang disabilitas fisik:
- Amputasi,
Seseorang yang mengalami putus bagian tangan, dan atau kaki. atau lahir tanpa kelengkapan anggota tubuh sejak lahir
- Lumpuh layuh atau kaku,
Seseorang yang mengalami kelayuhan atau kekakuan organ fisik tangan dan atau kak
- Paraplegi,
Penurunan motorik atau fungsi sensorik dari gerak tubuh hal ini biasanya disebabkan oleh cedera sumsum tulang belakang atau bawaan kondisi yang mempengaruhi elemen saraf kanal tulang belakang
- Cerebral palsy (CP),
Seseorang yang mengalami gangguan postur dan kontrol gerakan yang bersifat non progresif, yang disebabkan oleh kerusakan atau kelumpuhan sistem syaraf pusat
- Akibat Stroke, Sesorang yang mengalami gangguan fungsi fisik karena penyakit stroke
- Akibat Kusta,
Seseorang yang mengalami kehilangan atau kerusakan bagian organ fisik akibat dari penyakit kusta
- Orang Kecil,
seseorang yang memiliki ukuran tubuh kecil yang tidak seperti kebanyakan orang lain
Sumber gambar: Republika